LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kepala Kejakasaan Negeri Agam, Sumatera Barat Kamis (19/5/2022) launcing Balai Perdamaian (Restoratif Justice) di Kantor Keratapan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung. Acara ini juga dihadiri Bupati Agam, diwakili Sekda Edi Busti, Ketua DPPD Agam Dr Novi Irwan dan unsur Forkopimda
Kajari Agam Rio Rizal SH MH juga didampingi Kasi tindak Pidana umum (Pidum) Henri Setiawan SH MH, Kasi Intilijen Irwan Marbun SH,menjelaskan, tujuan didirikan Balai Perdamaian (Restoratif Justice ) ini, pidan tidak dikedepankan dalam pentelesaian masalah, tapi pidana adalah jalan terakhir untuk ditempuh.
Kemungkinan akhir-akhir sering mendengar istilah Retorative Justice atau Keadilan Restorasi. Menganut asas ultimum remedium. Artinya adalah pidana sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian permasalahan, katanya
Keadilan Restorasi, disebut juga Pemulihan Keadilan, hadir untuk memberikan keadilan hukum yang substansial bagi masyarakat pencari keadilan, jelasnya kajari.
Restorative justice adalah penghentian penuntutan atau upaya penyelesaian perkara tindak pidana tertentu di luar jalur hukum atau peradilan, mengedepankan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluargapelaku atau Korban, dan pihak lain, katanya.
Karena itu, yang terkait didalamnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Rio menegaskan hal tersebutlah yang menjadi dasar dibentuknya Rumah Restorative Justice ini. Kesimpul, maksud dibentuknya Rumah Restorative Justice ini adalah sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, yang dimediasikan jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para tokoh adat setempat.
Penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan bagi korban danpelaku tindak pidana.
Pembentukan Rumah Restorative Justice, kata Rio, diharapkan dapat menjadi wadah untuk melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa Indonesia sesuai dengan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila dan tempat berlindung bagi para pencari keadilan dan kedamaian yang harmoni.
Mengutip kata Jaksa Agung RepublikIndonesia ST Burhanuddin “Hati Nurani tidak ada dalam Buku. Saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada dimasyarakat, jelasnya.
Kajari Agam mengharapkan, dengan adanya Kampung Restorative Justice, dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara Restorative Justice, dan merupakan alternatif penyelesaian perkara Tindak Pidana secara proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku.
Dan juga pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara Pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik.(lk)