MATARAM, Marapi Post-Kartu sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis yang ada pada jari jemari seseorang. Kartu sidik jari biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, salah satunya sebagai syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bagi masyarakat Kota Mataram yang ingin membuat kartu sidik jari bisa datang langsung ke kantor Polresta Mataram Unit Identifikasi Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK mengatakan bahwa selain persyaratan utama diharuskan masyarakat sudah melaksanakan Vaksinasi Booster sebagai upaya mendukung percepatan akselerasi kekebalan imunitas, terang Kompol Kadek. Selasa (19/4/2022).
Sedangkan yang utama melengkapi Fotokopi KTP, Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar dengan latar sesuai tahun lahir. (Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap) serta Fotokopi KTP kemudian pas foto tersebut dimasukkan ke dalam map biola warna merah lalu serahkan ke petugas, imbuhnya
Selanjutnya pemohon nantinya diminta mengisi belangko AK 23 yang disediakan oleh petugas nantinya akan dipanggil untuk diambil rumusan sidik jarinya. Setelah itu pemohon akan diberikan kartu sidik jari sebagai tanda bahwa pemohon telah diambil sidik jarinya untuk seumur hidup.
Membuat sidik jari tidak dipungut biaya alias gratis dan pemohon dilarang berhubungan dengan calo dan waktu pelayanan pembuatan sidik jari pada hari kerja mulai pukul 08.30 wita sampai 14.30 wita, tutup Kompol Kadek.(Hen)