PESISIR SELATAN, Marpi Post-Aliansi Masyarakat (Almas) Nagari Taluak, Kecamatan Batangkapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, meminta Walinagari IZ dicopot dari jabatannya. Padahal, jabatan wali nagari yang di sandang IZ baru berusia 7 bulan sejak dilantik pada 2021 lalu.
Almas menuntut agar wali nagari Taluak dicopot, atas kesepakatan ratusan warga Nagari Taluak, karena, wali nagari diduga selingkuh dengan salah seorang perempuan, istri sah dari salah satu warga wali nagari itu sendiri.
“Akibat perbuatannya itu, sampai-sampai perempuan berinisial N itu pisah dengan suaminya”, kata Taswin seorang warga Aliansi Masyarakat Taluak, pada wartawan Rabu (16/2/2022).
Ia menerangkan, persoalan perselingkuhan oknum wali nagari ini, diketahui semenjak sebulan yang lalu, Aliansi Masyarakat Taluak, sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak Bamus (Badan Musyawarah) Taluak.
“Kita sudah sampaikan ke Bamus secara tertulis dengan barang bukti yang lengkap, dan juga kita tembuskan ke Bupati Pesisir Selatan, dan Camat Batangkapas”, terangnya.
Dalam surat resmi tersebut dilampirkan barang bukti dan dibubuhi ratusan tandan tangan, serta foto copy KTP masyarakat. Masyarakat sepakat untuk minta wali nagari di berhentikan.
“Aliansi Masyarakat minta jabatan wali nagari dicopot dari pundak IZ, karena perilaku buruk oknum dan perbuatan wali nagari IZ itu yang tidak baik lagi, dan dipandang sudah melanggar norma seorang pemimpin yang jadi panutan masyarakat. “Kami tidak menerima kelakuan oknum wali nagari tersebut”, tegasnya.
Warga lainnya, Elen (43) juga menjelaskan, bahwa persoalan kasus perselingkuhan wali nagari ini sudah terungkap sejak bulan Januari 2022 lalu, katanya.
Diketahuinya wali nagari tersebut selingkuh, berdasarkan informasi masyarakat dan juga diperkuat video yang dibagikan warga net di grup media sosial Fecebook Taluak Sakato FB, tertanggal 15 Januari 2022.
“Dalam video itu, terlihat salah seorang merekam dan membidik (foto) wali nagari IZ bersama perempuan, dan di video itu disebutkan ada poyok di dalam mobil berulang kali”, katanya.
Dengan bukti dalam bentuk video dan saksi mata itu, aliansi masyarakat meminta Bamus, Camat dan Pemerintah Kabupaten Pesisir untuk menindak tegas dengan pemecatan IZ, dari jabatannya sebagai Wali Nagari Taluak.
“Ya, kami sudah membuat surat petisi dan petisi itu ditandatangani masyarakat terdiri dari sebagian alim ulama, ninik mamak, tokoh pemuda dan masyarakat lainnya”, ucapnya.
Meski demikian, Bamus masih berupaya memediasi permasalaha ini, padahal bukti perilaku buruknya sudah jelas. Kalau tidak disikapi aliansi akan ambil jalan pintas menutup kantor wali nagari buat sementara waktu, dengan alasan, karena hal ini persoalan besar dan memalukan, apalagi IZ seorang pemimpin, ujarnya.
Sementara itu, ketua Bamus Taluak Abdul Aziz, menjelaskan, atas dugaan kasus perselingkuhan wali nagari IZ ini, pihaknya masih menjalankan proses mediasi, dan proses mediasi sudah dilakukan Rabu (16/2/2022) bersama aliansi masyarakat Taluak.
“Proses awalnya kita mediasi dulu terkait laporan aliansi masyarakat Taluak, dan disini kita mencari penyelesaian secara musyawarah”, kata Ketua Bamus.
Ketika ditanyai wartawan, kerena sudah ada bukti lengkap terhadap kasus IZ wali nagari ini, Abdul Aziz menjawab dengan jawaban, belum dapat menentukan benar salahnya kasus ini, baik itu dari masyarakat maupun dari klarifikasi wali nagari.
“Pokonya kita mediasi dulu, kita cari solusi dan jalan terbaik berdasarkan kata mufakat dan musyawarah, dan proses mediasi akan kami lakukan lagi tabu mendatang. Karena, proses mediasi hari ini belum menemukan titik terang”, pungkasnya.
Camat Batang Kapas Denny Anggara, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu proses mediasi yang dilakukan pihak Bamus Taluak.
“Laporan dari masyarakat memang telah kita terima atas dugaan kasus wali nagari Taluak ini, cuma kita tunggu dulu proses mediasinya”, ucap Camat.
Jika proses mediasi telah ada titik temu, kata Denny, ia akan memproses sesuai dengan hasil mediasi yang diterima dari pihak Bamus.
“Jika sudah ada hasil dan laporan dari Bamus dalam persoalan ini, kami akan proses sesuai laporan Bamus itu, baru kita sampaikan langsung kepada pemerintah kabupaten sebagaimana prosedur yang ada”, tuturnya.(YN)