LUBUK BASUNG, Marapi Post-Paripurna DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Pemda Agam pada sidang paripurna Senin (11/10/2021) di Aula Utama DPRD, Jl. Sudirman Nomor 2 Lubuk Basung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Dari pemda dihadiri langsung Bupati Agam Andri Warman, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Plt. Sekda Jetson, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna, setelah dapatkan persetujuan 7 fraksi DPRD Agam. Rancangan KUA dan PPAS itu selanjutnya akan jadi pedoman dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, jelas Novi Irwan.
Bupati Agam Andri Warman dalam sambutannya menjelaskan, KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 yang disepakati, disusun dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026.
KUA-PPAS 2022 mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahu-tahun sebelumnya, dan antisipasi perkembangan isu strategis tahun 2022. “Saya berharap KUA-PPAS ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka menyusun Rancangan APBD tahun 2022”, terang bupati.
Bupati menambahkan, pada proses pembahasan APBD tahun 2022, OPD yang baru dibentuk akan mendapatkan alokasi anggaran, baik memindahkan dari anggaran OPD induk maupun menambah sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Agar OPD baru dapat beroperasional tahun 2022, saya berharap Perda tentang SOTK baru dapat ditetapkan sebelum proses penyusunan RPABD selesai”, harap bupati.(lk)