LOMBOK TIMUR, NTB, Marapipost-Tim Puma Polres Lombok Timur, NTB, membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kos-kosan tanpa perlawanan, di Lingkungan Karang Sukun, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis, (7/10/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU M. Fajri, S.Tr.K dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ER (19) warga asal Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Pelaku melancarkan aksinya di parkiran GOR Badminton Sinar Pagi Sport di Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Kamis, (30/9/2021) yang lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
“Korban saat itu datang ke GOR Badminton untuk latihan, lalu memarkinkan sepeda motornya dengan keadaan tidak terkunci stang. Kunci motornya juga tertinggal di sepeda motornya yang diparkir di GOR, selanjutnya korban masuk ke dalam GOR”, papar Fajri.
Saat korban hendak pulang dari GOR Badminton sekitar pukul 21.00 Wita, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat parkiran. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan langsung melapor ke Polsek Masbagik dengan Laporan Polisi No : LP/30/X/2021/SPKT/ SEK. Masbagik/Polres Lombok Timur/Polda NTB.
Dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor jenis Scopy sebagai barang bukti. “Saat ini pelaku dibawa ke Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”, tuturnya.(Reza P)