LUBUK BASUNG, Marapi Post-Melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara penuh di sekolah-sekolah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sulit untuk dilaksanakan, alasannya, kuota persyarakatan vaksinasi Covid-19 bagi siswa dan pelajar masih jauh dibawah yang dipersyaratkan pemerintah (Menteri Pendidikan dan Iptek).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra menjawab pertanyaan wartawan diruang kerjanya Kamis (30/9/2021), anak sekolah yang sudah berusia umur 12 tahun keatas wajib divaksin. Untuka saat ini baru 9,2 persen pelajar siswa yang sudah divaksin dari 54 ribu sasaran anak sekolah yang harus divaksin.
Upaya-upaya untuk pelaksanaan vaksinasi bagi anak sekolah sudah dilakukan, terutama sosialisasi, penyuluhan, dan sebagainya, tapi hasilnya baru 9,2 persen yang sudah menjalankan vaksinasi Covid-19, sudah 6 hari dilaksanakan sosialisasi.
Kendalanya, terang Isra, orang tua murid yang enggan anaknya untuk menjalankan vaksin, terpengaruh dengan informasi medsos yang macam-macam. Kalau memang benar ada yang meleset, kemunkinan hanya satu, itu yang dipublikasikan kemana-mana, hingga viral, tapi keberhasilan yang seribu tidak diviralkan, karena itu diminta peran media, jelas Isra.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memaksa anaknya yang bersekolah untuk divaksin, tapi hanya dihimbau, agar anaknya yang bersekolah menjalankan vaksinasi guna untuk meningkatkan ketahanan tubuh (Imuniti). Kalau masih belum siap menjalankan vaksin, mengikuti PBM dibolehkan dengan cara daring, belum diizinkan mengikuti PBM dengan cara tatap muka.
Dari sisi realisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, didapat kahabr Kabupaten Agam berada pada urutan nomor 2 dari bawah, sangat sedikit sekali dibanding kabupaten/kota lainnya. Kalau dipersoalkan masalah mutu pendidikan saat ini, tidak akan ketemu, sebab belajar daring itu tidak menjamin kepintaran anak sekolah, sebab adakalanya orang tuanya yang membantu mengerjakan soal-soal.
Sebab itu, agar anaknya dapat mengikuti PBM tatap muka izinkanlah anaknya menjalankan vaksi. Hal ini tidak dipaksa, Cuma menghimbau, karena persyaratan mengikuti PBM tatap muka menurut keputusan Menteri Pendidikan terlebih dahulu anak sekolah berusia 12 tahun keatas terlebih dahulu menjalankan vaksinasi Covid-19.
Sebaiknya dalam hal ini melibatkan para da’i, ulama, dan juru daqwa lainnya, sehingga masyarakat paham sesuai dengan tuntunan, termasuk tuntunan agama (Islam). Peran ulama adalah untuk segalanya untuk metakinka umat Islam.
Sekolah yang sudah melaksanakan PBM tatap muka, kata Isra, tingkat SMP negeri dan swasta sudah 64 sekolah, sudah 81 persen, SD negeri dan swasta sudah 74 persen dari 437 sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Isra, minta para orang tua murid memahami masalah ini.(lk)