PALUPUH, Marapi Post-Bupati Agam, Sumatera Barat Dr. H. Andri Warman beberkan, bahwa Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat adalah nagari (Desa) yang kaya inovasi. Aneka ragam ada disana, tinggal lagi pemerintah bagaimana agar inovasi ini dapat dikelola dengan baik dan memetik hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
Sejumlah inovasi yang dilahirkan, Pasia Laweh ikut membantu tugas negara dalam melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga. Hal itu dibeberkan Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman Sabtu (28/8/2021) dalam sambutannya pada acara Ketua Ketua MK RI, YM. Dr. Anwar Usman, SH., MH, mengukuhkan Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari Konstitusi.
Pada prinsipnya, inovasi yang lahir di Pasia Laweh berdasarkan solusi mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam situasi pandemi Covid-19 pun, kata bupati, inovasi Nagari Pasia Laweh yang berbasiskan kearifan lokal dan kaum, terbukti mampu membentengi masyarakat dari gempuran dan dampak terparnya sebagian warga infeksi virus corona itu.
Dalam penanganan Covid-19, ninik mamak dilibatkan dalam pendistribusian bantuan dampak Covid-19, sehingga bantuan tersalurkan tepat sasaran. Selain itu, pemanfaatan rumah gadang milik kaum sebagai rumah sehat tempat isolasi mandiri terpusat, memudahkan tenaga kesehatan melakukan perawatan dan pengawasan, terang bupati.
Prasarana pendukung selama ini tidak difungsikan, diaktifkan kembali, baik kolam yang ditinggal, maupun lahan tidur sebagai solusi pemulihan ekonomi masyarakat, kata Bupati Agam Dr. Andri Warman.
Semenjak tahun 2019, Nagari Pasia Laweh ditengarai Kolompok Tani Hutan (KTH) berbasis kaum, juga pegang peranan dalam pemenuhan hak masyarakat hukum adat atas pemanfaatan lahan hutan. Tidak hanya itu, Pasia Laweh juga mampu meberikan pelayanan terhadap keadilan hukum bagi masyarakat melalui peradilan adat nagari, berprinsip kepada falsafah Minangkabau “Bajanjang Naiak Batanggo Turun”.
Keunggulan, potensi, kekuatan dan modal sosiokultural yang diarahkan dan dikembangkan Nagari Pasia Laweh, agar warga yang memiliki kesadaran hukum dapat mewujudkan kesadaran berkonstitusi, dan telah mengantarkan Pasia Laweh sebagai nagari (Desa) Konstitusi ke 4di Indonesia.
Dikukuhkan Nagari Pasia Laweh sebagai Nagari (Desa) Konstitusi ke-4 di Indonesia, terang Dr. Andri Warman, adalah suatu kehormatan sekaligus tanggungjawab dalam menyokong penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di republik ini, tutur bupati.
Bupati Agam Dr. Andri Warma beharap, pemahaman dan kesadaran akan hak konstitusional sebagai warga negara makin terpupuk, nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar menjalar dan mengaliri pada setiap sendi kehidupan masyarakat di Nagari Pasia Laweh, kata Bupati Agam Dr. Andri Warma.(lk)