BUKITTINGGI, marapipost.com-Dengan bergulirnya proses kasus dugaan poligami menikah siri oknum Dokter Spesialis Ortopedi E (52 tahun) (spesialis bedah tulang), sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dokter E ditahan di Lapas Kelas II Bukittinggi, otomatis pelayanan di rumah-rumah sakit di Kota Bukittinggi terganggu.
Bila dokter E terus ditahan, beberapa rumah sakit di Kota Bukittinggi sudah jelas tidak dapat melayani pasien ortopedi. Atas pertimbangan kemanusiaan, beberapa rumah sakit minta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittingg penangguhan penahanan terhadap dokter E. Permohonan tersebut disampaikan pada siding Penagdilan Negeri Bukittinggi, Selasa (11/4/2023).
Ditemui diruang kerja, dr. Vera di dampingi humas RSAM Bukittinggi “Saat ini, kita sangat membutuhkan Dokter Ortopedi (spesialis bedah tulang) mengingat sebentar lagi lebaran, biasanya setiap lebaran kecelakaan meningkat, khususnya patah tulang”, kata Vera.
“Atas pertimbangan kemanusiaan, kami pihak rumah sakit memohon kepada majelis Hakim, penangguhan penahanan terhadap dokter ortopedi itu”, kata Vera. Humas RS Islam Ibnusina Yarsi Bukittinggi Febi Humas menjelaskan, bahwa RS Yarsi benar minta penangguhan penahanan terhadap dokter E. “Iya pak!, kami minta penangguhan penahan dokter E”, jawab Febi.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Polresta Bukittinggi, pihak rumah sakit juga minta penangguhan penahanan kepolisian, dan ada dikabulkan Kapolresta Bukittinggi, sehingga dokter E dapat melayani pasiennya kembali dirumah rumah sakit tempat dia berdinas.
Ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kepala Pengadilan Supardi,SH Membenarkan ada surat masuk. RS Madina, RS Yarsi dan dari PH yang bersangkutan juga Penjamin, dengan alasan kemanusiaan karena dokter Ortopedi sangat dibutukan untuk penanganan yang berkaitan dengan kecelakaan patah tulang. “Untuk ambil keputusan atas permohonan tersebut, majelis hakim masih dalam membicarakan”, jelasnya, dan menunggu jawaban. [*/Yun.S]