MENTAWAI, marapipost.com-PJ Bupati Mentawai, Martinus Dhalan, Menegaskan bahwa tidak ada yang namanya Sertifikat Tanah di Mentawai Atas nama milik orang asing, seperti dimana saat ini sedang mengedar isu terkait penjualan pulau panaggalat dimana pulau tersebut tepatnya di kecamatan Siberut Barat daya Desa Taileleu, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Martinus Dhalan juga manyampaikan bahua terkait dengan isu penjualan pulau, tentu mendengar hal tersebut Pemerintah Daerah akan melakukan Klarifikasi supaya isu ini tidak menyebar luas, oleh karna itu sekali lagi saya atas nama pemerintah daerah mengatakan bahwa yang namanya isu penjualan pulau itu tidak benar, dan lagi pula tidak segampang itu menjual sebuah pulau apalagi kepada orang asing sebut Martinus Dhalan.
PJ Bupati Mentawai, Martinus Dhalan juga mengatakan bahwa secara aturan hukum sudah di pastikan benar kalau orang asing tidak diperbolehkan kalau orang asing memperjual belikan sebidang tanah termasuk pulau, ucapa Martinus Dhalan.
Namun ia boleh memiliki hak milik sama seperti yang di miliki oleh PT. Laut Menari, (HGB) yang dikeluarkan BPN dengan Nomor 00001 tahun 2016. MB 00001 tahun 2016. MB 03.015.05.01.000623.
Masa berlaku selama 13 tahun dan lokasi pasakiat Desa Terleleu Kecamatan Siberut Barat Daya Kabupaten Kepulauan Mentawai, sementara itu undang undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 bukan sertifikat hak milik, melainkan (HGU) berdasarkan undang undang yang berlaku, ucap Martinus Dhalan.[Permai Sapalakkai]