LUBUK BASUNG, Marapi Post-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Agam Senin (18/4/2022) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Agam bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Agam dihadapan legislator dalam rapat paripurna.
Bupati dalam pandangan akhirnya menyebut peran pemerintah daerah melalui fasilitasi P4GN dan prekusor narkotika akan dinilai dapat mewujudkan masyarakat Agam yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obatan terlarang atau Narkotika.
Sehingga, Perda P4GN dan prekusor narkotika yang baru disahkan diharapkan menjadi payung hukum dalam menangkal gempuran bahaya narkotika.
Perda ini memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari ancaman penyalahgunaan presekusor narkotika serta menjadi landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis.
Perda P4GN dan prekusor narkotika perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar perda tersebut dapat dilaksanakan dan ditegakan sebagaimana mestinya.
Dengan telah di sepakati nota kesepahaman ini di Pemkab Agam bisa memberikan kekuatan bagi LSM Narkotika untuk melanjutkan sosialisasi dan penyuluhan penyalahgunaan narkotika di tengah tengah masyarakat dan para pelajar yang ada di pemerintahan Kabupaten Agam.
Ketua DPC GANN ( Generasi Anti Narkotika Nasional ) Kabupaten Agam Ade Putra Rahman mengatakan sangat mendukung perda ini dan mempersempit peredaran narkotika dalam lingkungan Pemkab Agam khususnya.(Ade Putra Rahman)