LUBUK BASUNG, Marapi Post-Kilas balik pelaksanaan kegiatan dan pembangu tahun 2021, tentu saja ada keragaman, ada yang sukases, dan ada yang belum. Yang belum berhasil tentu saja disebabkan berbagai alasan.
Sebutlah proyek pekerjaan pembangunan fasilitas di Objek Wisata Bandar Mutiara di Pantai Banda Gadang, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan pembangunan tahun 2021, gagal.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Syatria ketika ditanya wartawan diruang kerjanya Kamis (30/12/2021), membantah, kalau proyek senilai Rp7,4 miliar itu gagal, Syatria menyebut proyek itu belum dapat dilaksanakan, karena ada permasalahan. “Proyek destinasi wisata itu bukan gagal!, hanya belum dapat dilaksanakan!, karena ada permasalahan!”, jelas Syatria.
Terang Syatria, untuk melaksanakan pekerjaan pisik proyek harus ada Analisis Dampak Lingkungan Hidupamdal (Amdal). Menurut UU No. 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Amdal itu adalah kajian dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan terhadap penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Dan amdal itu, adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup, memiliki peranan dan fungsi strategis sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Melalui amdal suatu rencana usaha atau kegiatan menuangkan komitmen pengelolaan lingkungan yang akan dilakukan. Hal itu, jelas Syatria, wajib dilengkapi.
Amdal, adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor, seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. Alasan diperlukannya amdal adalah sebagai studi kelayakan.
Kewajiban mengurus amdal itu tercantum dalam undang-undang dan peraturan pemerintah untuk menjaga lingkungan dari aksi operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, terang Syatria.
Permasalahan yang dihadapi terhadap kegiatan destinasi Objek Wisata Bandar Mutiara, makanya tidak dilaksanakan pada tahun 2021, terang Syatria, disebabkan ‘Amdal’ nya yang tidak selesai. Untuk pelaksanaan pekerjaan penyusunan amdal harus tender, karena dana cukup besar, jumlahnya Rp500 juta (Rp0,5 miliar). Tender pertama sudah dilaksanakan bulan Maret 2021, tidak ada satupun rekanan yang mendaftar.
Karena tidak ada rekanan yang mendaftar, dilanjutkan tender bulan April 2021, mendaftar tiga rekanan. Dari tiga rekanan yang mendaftar itu, dari hasil penilaian panitia lelang di BPBJ, tender dimenangkan PT. Andalas Indah Ekatama, dari Jakarta.
Setelah pemenangnya sudah ada, yakni PT. Andalas Indah Ekatama, pekerjaan pembuatan amdal itu tidak dikerjakan perusahaan tersebut. Karena pekerjaan dasar yang sangat penting itu tidak dikerjakan Andalas Indah Ekatama, sudah jelas pekerjaan fisik senilai Rp7 miliar lebih, tidak dapat dilaksanakan.
Kalau masih dilanjutkan pekerjaan fisik, tentu saja bertentangan dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. Karena PT. Andalas Indah Ekatama tidak mampu melaksanaan pekerjaan, setelah ia dinyatakan BPBJ sebagai pemenang, perusahaan tersebut telah di Blacklist, kata Syatria. Apakah dapat dilanjutkan tahun 2022?, kata Syatria, tidak. Rugilah Kabupaten Agam Rp7,4 miliar.(lk)
Karena bermacam proyek kepariwisataan banyak nan mubazir
Lihat Linggai, Sejuta janjang dsb berapa dampak untuk Agam??
Ada baiknya Distinasi tsb di seminar kan serta diajak masyarakat setempat mencintainya. Nan kurang bagi kita adalah musyawarah.
Dana segitu cukup sangat buat gerbang Agam.
Sangat bagus sarannya, semoga ada dari pihak pemangku membaca saran ini.