MENTAWAI, Marapi Post– Positif Covid-19 bertambah lagi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kamis bertambah 9 orang terpapar Covid-19. Jumlah keseluruhan positif Covid-19 Mentawai 121 orang, 75 orang diantaranya sembuh, dan 46 orang masih dalam perawatan.
Kepala Dinas Kesehatan Lahmudin siregar menjelaskan, 9 orang kasus baru itu, sedang dalam penanganan. Di RSUD Mentawai ditempatkan 3 orang, di Puskesmas Sikakap 4 orang, dan 2 orang lagi isolasi mandiri di Padang dan Solok.
Sisis pekerjaan pasien, 3 diantaranya ASN, 2 Swasta, 2 ibu rumah tangga, 1 mahasiswa dan 1 anggota Polsek Sikakap. “Ini adalah hasil pemeriksaan kita di check point Bungus 8 orang dan 1 di Sikakap”, Ucap Lahmudin.
Kasat pol PP Dul Sumarno, dan Sekretaris Pol PP Sarman, menjelaskan, Sat Pol PP sudah melakukan dan merancang beberapa kegiatan rutin berkaitan dengan sosialisasi AKB, diantaranya Check point Pelabuhan Tuapejat.
Setiap kapal masuk diperiksa Tim Terpadu, terdiri dari Sat Pol PP, Polres, Kodim, Dinas Kesehatan, Angkatan Laut, Dinas Perhubungan dan Syahbandar, melakukan cek surat-surat administrasi yang berkaitan dengan kesehatan.
Selain itu juga digelar patroli gabungan dilakukan dijalanan, perkantoran, pertokoan dan rumah makan. Sudah pula dilakukan Swab kepada 61orang pedagang, bekerjasama dengan Dinas Perindagkop dan Dinas Kesehatan. Juga ada Patroli penertiban penggunaan masker.
Kata Sekretaris Sat Pol PP, kesadaran masyarakat masih rendah, terbukti dalam satu hari terjaring paling sedikit 30 orang yang tidak memakai masker. Sat Pol PP juga bertugas di tempat-tempat isolasi, sebab ada beberapa pasien yang perlu penanganan secara khusus, diantaranya minta pulang dan sebagainya. Pengamanan di rumah ibadah hari Jumat dan MingguSebut Sarman.
Ada penekanan soal penegakan khusus, untuk pelanggar prokes akan ditingkatkan sanksinya. Berkaitan dengan sanksi administrasi dalam bentuk sanksi denda, akan diterapkan mulai 11 November 2020”, ucapnya.
Kalau masih mendapat perlawanan dari masyarakat, digunakan pasal 92. Artian Polisi yang akan menindak. Sanksi uang yang dimaksud adalah sanksi bayar denda Rp. 100.000 bagi pelanggar Prokes perorangan dan sanksi Rp. 500.000 bagi pelanggar Prokes Badan Usaha. “Kita tidak memberatkan masyarakat, kalau bisa memmatuhi, tidak akan jadi beban”, ucap Kabag Hukum Serieli BW.
Tambahnya lagi, mengenai anggaran Covid-19 Mentawai, sudah dicairkan semuanya sebanyak 25,7 Milyar dan masih sisa 500 juta yang akan dipakai sampai akhir Desember ini. “semua dana itu dipakai dalam rangka penanganan Covid-19, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi”, ucap Serieli BW.(Permai Sapalakkai)