TUPEJAT, Marapi Post-Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet Jumat (7/8/2020) menyerahkan 11 SK Penetapan Uma kepada Sikebbukat Uma (Pemimpin Uma). SK itu diserahkan di Aula Kantor Bupati Mentawai. 11 SK Uma yang diserahkan itu sebelumnya diusulkan dampingan YCMM, Sembilan Uma dan Aman Mentawai dua Uma.
Uma yang ditetapkan Adalah Uma Saguruwjuw, Uma Samanggeak, Uma Samalelet, Uma Sapojai, Uma Saereje, Uma Satanduk, Uma Siripeibu, Uma Sapondoruk, Uma Samongilailai, dan Uma Siririu. Keseluruhan Uma itu berada di wilayah Pulau Siberut.
Penetapan Uma tersebut merupakan implementasi Perda Kepulauan Mentawai Nomor 11 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penyerahan SK Penetapan Uma ini adalah untuk yang kedua kalinya, sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet, Senin 30 September 2019 juga sudah menyalurkan empat SK penetapan uma di Sipora, kepada Sikebbukat Uma Goiso Oinan (Sipora Utara), dan Rokot (Sipora Selatan), Usut Ngaik (Sipora Selatan) dan Uma Saureinuk (Sipora Selatan).
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menjelaskan, pengakuan Uma itu tidak hanya sebatas tanah tetapi eksistensi sebagai orang Mentawai. Kehidupan orang Mentawai dalam konteks Uma,harus diperkuat dengan mekanisme kehidupan dalam Uma. Sistem kehidupan itu ada yang soal ekonomi, pendidikan. “Saya berharap ini juga menjadi perekat dengan suku lain”, kata bupati.
Bupati juga mendorong mengusulkan penetapan Uma kepada pemerintah dan Pemda Mentawai dan akan memfasilitasi.”Saya juga sedang berjuang bagaimana Uma ini bisa kuat dalam sisi ekonomi, menjadi dasar kita untuk bergerak mengambil langkah kedepan, kata Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ketua DPRD Kebupaten Kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok yang hadir pada acara penyerahan SK itu, berharap, agar wilayah adatnya dikelola dengan baik untuk kesejahteraan dalam Uma. “Jangan sampai daerah atau tanah sudah dibangun diperjual belikan kepada orang lain, sehingga dalam Uma timbul konflik dalam tubuh uma atau suku. Hal ini jangan sampai terjadi, mari dikelolah dengan baik”, Kata Yosep Sarogdok.
Yosep Sarogdok, mengapresiasi kinerja OPD Dinas Lingkungan Hidup Mentawai, Bappeda Mentawai, YCM Mentawai, AMAN Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan semua pihak yang mendorong proses, sehingga Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai menerbitkan SK ini.
Tanah yang sudah jadi hak masing-masing dikelola lah dengan baik, daripada diberikan kepada investor yang tidak jelas ujung pangkalnya. Sekarang di Siberut Utara dan Siberut Tengah, sudah ada izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Ketika terjadi masalah lingkungan, bencana alam menimpa jaga lah, jangan lihat uangnya, karena uang itu hanya sebentar. “Kita harus pikirkan untuk masa akan datang”, Ucap Yosep.
Markus Siripeibu, Sikebbukat Uma Siripeibu dari Sirilanggai yang juga menerima SK Penetapan Uma Sirilanggai, apresiasi Pemda Mentawai yang telah mengakui Uma Siripeibu.”Kita berterimakasih kepada pak bupati, YCMM mentawai, AMAN dan semua pihak yang telah membantu lahirnya pengakuan Pemda Mentawai. Dengan adanya pengakuan ini kita tidak lagi khawatir ada pihak atau pengusaha masuk ketanah kita, kita bisa mengelola tanah kita sendiri,” Ucap Marku.(Permai Sapalakkai)